Rabu, 22 Februari 2017

Kredit Rumah Syariah Tanpa Bank

Kredit Rumah Syariah Tanpa Bank


Sebelum memahami kredit rumah syariah, kebanyakan untuk kredit rumah pasti melibatkan untuk proses pendanaan tetapi dengan system pendanaan yang diberikan banyak kerugian yang di dapat oleh si peminjam dana dan hanya menguntungkan pihak bank saja dengan kebijakan yang diberikan.

Apa sih perbedaan antara KPR Konvensional dengan KPR Syariah? Kan sama saja kredit? Harganya juga tak jauh beda tuh!

Tak dipungkiri bahwa pertanyaan tersebut kerap muncul di pikiran orang-orang yang ingin membeli rumah ketika ada penawaran rumah yang menggunakan sistem KPR Syariah.

1. KPR Konvensional bukanlah jual beli rumah tapi hanya pendanaan bank/lembaga keuangan kepada pembeli. Umumnya, pelunasan dibuat melebihi nilai pinjaman sehingga dikategorikan sebagai riba. Dalam sistem syariah, murni jual beli antara pembeli dengan developer.

2. Terdapat akad segitiga yang dilakukan 3 pihak pada KPR Konvensional seperti leasing, yaitu adanya pembeli, developer, dan bank/lembaga keuangan. Sementara itu, pada KPR Syariah hanya 2 pihak yaitu pembeli dan developer.

3. KPR Konvensional ada 2 akad dalam 1 transaksi, yaitu sewa dan beli. Disebut sebagai sewa-menyewa karena pembeli belum berhak memiliki rumah dalam masa cicilan sehingga seperti sedang menyewa rumah. Lalu, disebut jual-beli adalah ketika pembeli sudah melunasi 100% cicilan rumah. Akad ini dalam Islam dilarang karena adanya 2 akad dalam 1 transaksi. Dalam KPR Syariah hanya ada 1 akad dalam 1 transaksi, yaitu jual-beli. Pembeli berhak memiliki rumah walaupun baru membayar sebagian dengan sistem kredit.

4. KPR Konvensional menerapkan denda. Denda pada KPR ini termasuk ke dalam sistem riba karena ada nilai yang bertambah dari nilai pinjaman awal. Berbeda dengan KPR Syariah yang tidak ada denda karena hukum denda ini adalah riba yang diharamkan.

5. Dalam KPR Konvensional, diterapkan sistem sita jika pembeli sudah tidak mampu mencicil sampai lunas. Hal ini dilarang karena menzalimi dan mengambil hak muslim dengan cara yang tidak baik. Pada KPR Syariah tidak ada sita karena rumah tersebut sudah menjadi hak pembeli walaupun masih mencicil. Jika ada masalah selama masa cicilan, maka akan dicarikan solusi terbaik dengan jalan musyawarah.

Dari perbedaan di atas, dapat diistilahkan bila singkatan KPR Konvensional adalah “Kredit Pemilikan Rumah” sedangkan pada KPR Syariah adalah “Kredit Pelunasan Rumah”. Mengapa? Karena pada dasarnya, pembeli sudah membeli rumahnya sehingga hak kepemilikannya sudah berada di tangan pembeli tinggal ia melunasi sisa pembayaran harga total rumahnya.



Adapun beberapa kerugian apabila kita kredit rumah melalui Bank diantaranya:

1. Terdapat unsur bunga atau riba di dalam proses pembayaran kredit rumah tersebut. Tentunya sudah tahu tentang dosa riba khususnya kepada kaum muslim, dosa yang paling kecil apabila melakukan unsur riba adalah berzinah dengan ibu kandungnya sendiri dan masih banyak lagi ayat yang menerangkan tentang bahaya riba.

2. Bunga bank yang tidak stabil dan terkadang selalu meningkat setiap tahunnya. Kredit rumah syariah dengan bank, biasannya bank memberikan bunga yang fleksibel tergantung kebijakan bank tersebut, terkadang setiap tahunnya bunga tersebut semakin membengkak sehingga yang anda angsur ke bank bukan pelunasan hutang ke bank melainkan baru bunganya saja yang anda bayar.

3. Terdapat Denda  apabila tidak bayar. Terkadang di situasi ekonomi sekarang ini, kita tidak tahu penghasilan kita kedepannya tetapi bank tidak akan pernah mau tahu dengan kondisi kita, sehingga mereka memberikan denda yang lumayan apabila anda telat mengangsur

4. Sita Rumah apabila tidak sanggup bayar. Kredit rumah dengan pihak bank akan diberikan sanksi tegas apabila anda sudah tidak sanggup membayar angsuran rumah dalam masa waktu yang ditentukan. istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga ya

5. Terdapat akad tidak jelas. Akad yang diberikan terdapat tiga akad sedangkan dalam hukum jual beli islam hanya dua akad.
 

Kredit rumah syariah memberikan solusi untuk permasalahan tersebut dengan mengusung konsep kredit rumah syariah yang berlandaskan hukum syariah dalam setiap transaksinya. dengan konsep KPR Syariah banyak memberikan manfaat kepada kaum muslim khususnya bagi para pencari rumah kredit.

 


Adapun beberapa manfaat kredit rumah syariah diantarannya:

@ Pembayaran Langsung ke developer
dengan metode pembayaran langsung ke developer sehingga tidak begitu banyak syarat seperti BI Checking dan proses verifikasi menjadi lebih mudah

@ Kredit Rumah Syariah Tanpa Bunga
untuk kredit rumah secara syariah dihapuskan dari bunga karena harga yang diberikan berdasarkan Akad jual-beli hukum islam sehingga dari awal angsuran sampai pelunasan harga tersebut akan stabil.

@  Kredit Rumah Syariah Tanpa Denda
tidak ada denda dalam kredit rumah syariah karena balik lagi ke akad di awal perjanjian antara pembeli dan developer dan di akad tersebut tidak ada penambahan biaya baik denda atau bunga.

@ Kredit Rumah Syariah Tanpa Sita
Jika pembeli tidak sanggup bayar dikarenakan keuangan finansial yang sedang surut, biasanya kebijakan developer di akad awal tidak ada sita apabila sudah tidak sanggup membayar. developer memberikan kebijakan penjualan rumah kepada si pembeli kredit rumah syariah atau bisa juga developer yang membantu menjualkan rumah tersebut. kewajiban si pembeli kredit rumah syariah hanya melunasi hutang sesuai akad yang diberikan pihak developer.

Banyak sekali manfaat yang diberikan oleh developer property syariah kepada pembeli kredit rumah syariah, ketimbang kebijakan pihak bank yang menguntungkan satu pihak saja. semoga konsep kredit rumah syarih tersebut bisa menjadi pilihan bagi anda para pencari rumah syariah.


Kredit Rumah Syariah Tanpa Bank di Malang

Rumah Tanpa Riba di Malang sangat dicari oleh keluarga muslim yang ingin hidup memiliki rumah di lingkungan yang Islami. Rumah memang merupakan tempat pertama dimana kita menerapkan aturan–aturan agama, baik bagi diri kita sendiri maupun bagi keluarga kita. Dalam mewujudkan rumah yang islami memang ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Properti syariah mencakup semua aspek, baik mulai dari desain, interior, eksterior, serta cara kepemilikan rumah tersebut. Saat ini harga rumah dapat dikatakan cukup mahal sehingga membuat masyarakat terjebak dengan riba. Padahal riba jelas – jelas dilarang dalam agama. Pembiayaan rumah tanpa riba menjadi solusi bagi kebanyakan umat Islam.


Larangan Riba dalam Islam

Seorang muslim dilarang memanfaatkan riba dalam bentuk apapun. Larangan tersebut  terdapat dalam Al Quran dan juga Hadist. Dalam AlQuran, aturan mengenai riba diturunkan dalam beberapa tahapan. Tahapan pertama terdapat dalam Surat Ar Rum ayat 39. Ar Rum ayat 39 berisi sangkalan mengenai anggapan bahwa riba dapat menolong mereka yang membutuhkan.

“Dan, sesuatu riba yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah maka itulah orang – orang yang melipatgandakan pahalanya”.


Larangan mengenai riba tahap berikutnya dapat dilihat pada surat An Nisa ayat 160-161. Pada surat ini Allah memberikan peringatan mengenai akan adanya balasan yang keras kepada orang yang memakan riba.

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka memakan makanan yang baik – baik, yang dahulunya dihalalkan bagi mereka, karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang–orang kafir di atara mereka siksa yang pedih”.

Larangan yang jelas dan tegas terdapat dalam surat Al Baqoroh ayat 278-279.
“Hai orang–orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan riba. Maka jika kamu tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.

Masyarakat saat ini telah dibutakan oleh pikiran bahwa tanpa riba maka mereka tidak akan pernah bisa membeli rumah. Padahal hal tersebut salah besar. Allah yang menentukan rizki bagi tiap makhluknya. Jika seseorang benar–benar berniat untuk selalu istiqomah di jalan Allah maka bantuan Allah akan datang baginya dan menjadi solusi memiliki rumah tanpa riba.

Memiliki rumah tentu menjadi dambaan bagi setiap orang. Namun sayangnya tak semua memiliki cukup banyak uang untuk dapat membeli rumah secara tunai. Selama belum dapat memiliki rumah sendiri, ada baiknya anda tinggal di kontrakan terlebih dahulu. Perhitungkan pengeluaran anda sedemikian rupa agar ada dana yang tersisa. Dana tersebut dapat anda tabung sedikit demi sedikit. Agar tidak termakan inflasi, segera belanjakan uang tabungan anda di pasar emas. Dengan menyimpan uang dalam bentuk emas, maka uang anda akan terus berkembang dan akhirnya akan dapat digunakan untuk membeli rumah impian anda.

Selain itu anda juga dapat menjalankan bisnis sampingan sebagai sumber dana tambahan. Dengan demikian anda akan memiliki lebih banyak tabungan. Rumah impian anda akan semakin cepat dapat anda miliki. Godaan untuk memiliki rumah dengan kredit ke bank memang tampak lebih mudah dan cepat. Namun sekali lagi, Allah tidak akan melarang sesuatu jika hal tersebut tidak benar – benar buruk bagi Anda. Maka yakinlah akan ketentuan Allah dan yakinlah anda akan segera bisa memiliki rumah tanpa riba di Malang.

#>inshaAllah//adajalan}]

2 komentar: